Menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) Senin 6 November 2023, Melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) kegiatan sosialisasi pajak PBB P2 bertempat di Balai Desa Sumberurip. Acara ini dihadiri oleh Kabid Penagihan BPRD Kab Lumajang, Sekcam Pronojiwo, Kades Sumberurip, RT RW dan Kasun
Slamet Hari Abri Kepala Desa Sumberurip Menyampaikan Bahwa Pajak PBB P2 merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan perhutanan. PBB P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah paling besar bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak PBB P2 di BPRD Kabupaten Lumajang.
Sahrun Nashir S.Sos Selaku Sekcam Pronojiwo dalam sambutannya Menjelaskan Tujuan dari sosialisasi optimalisasi PBB-P2 adalah agar memaksimalkan petugas pemungut pajak PBB-P2 mengenai informasi tentang perpajakan terbaru, terutama mengenai pemahaman wajib pajak tentang hak dan kewajibannya, peningkatan kualitas dan kuantitas petugas pemungut pajak, Transparansi mengenai proses pelaksanaan tugas dan penggunaan penerimaan pajak dan pelaksanaan penegakkan hukum dan penerapan kebijakan terkait upaya optimalisasi pemungutan PBB-P2 melalui persyaratan administratif yang mewajibkan pencatuman lunas PBB-P2 dalam setiap pelayanan.
Dengan mengoptimalisasi petugas pemungut pajak PBB-P2 desa nantinya diharapkan akan dapat terpenuhi target PBB -P2 dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ) yang sangat penting untuk kelanjutan pembangunan.